Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka Utara merupakan perangkat daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan sektor industri dan perdagangan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Dengan mengemban tugas pokok sebagai pelaksana kebijakan daerah di bidang perindustrian dan perdagangan, Disperindag berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif.

Sebagai ujung tombak pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi, Disperindag Kolaka Utara fokus pada peningkatan kapasitas industri lokal, pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta fasilitasi promosi produk unggulan daerah. Selain itu, dinas ini juga berperan dalam pengawasan distribusi barang, stabilisasi harga kebutuhan pokok, perlindungan konsumen, serta penerbitan izin usaha di sektor perdagangan dan industri.

Disperindag Kolaka Utara aktif menjalin kemitraan dengan berbagai instansi, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui berbagai program pelatihan, bimbingan teknis, serta pameran dagang, kami mendorong pelaku usaha lokal untuk tumbuh dan mampu bersaing di pasar regional maupun nasional.

Didukung oleh komitmen pelayanan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik, Disperindag Kolaka Utara secara konsisten mengembangkan sektor industri dan perdagangan untuk menciptakan masyarakat yang berdaya dan mandiri, sejahtera, dan berdaya saing.

Visi

Mewujudkan sektor industri dan perdagangan yang tangguh, berdaya saing, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Kolaka Utara.

Misi

  • Meningkatkan kapasitas dan daya saing industri kecil dan menengah (IKM) serta UMKM.
  • Mendorong pertumbuhan sektor perdagangan yang sehat, adil, dan merata.
  • Mengembangkan pusat-pusat industri berbasis potensi lokal.
  • Mendorong eksistensi produk lokal melalui berbagai media promosi agar dapat menjangkau pasar lebih luas di tingkat regional maupun nasional.
  • Meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap konsumen.
  • Menyediakan layanan perizinan yang mudah, cepat, dan transparan di bidang industri dan perdagangan.

Struktur Organisasi

Susunan kelembagaan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara mencakup beberapa unit kerja yang memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam mendukung operasional dinas secara keseluruhan:

Kepala Dinas

Memimpin dalam merancang kebijakan strategis, mengarahkan pelaksanaan program kerja, serta menjalin koordinasi efektif di seluruh unit kerja yang terkait.

Sekretariat

  • Subbagian Umum dan Kepegawaian
  • Subbagian Perencanaan dan Keuangan
  • Bidang Perindustrian
  • Seksi Pengembangan Industri Kecil dan Menengah
  • Seksi Sarana dan Prasarana Industri
  • Bidang Perdagangan
  • Seksi Pembinaan dan Pengawasan Usaha Perdagangan
  • Seksi Distribusi dan Stabilitas Harga
  • Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  • Seksi Pengawasan Barang dan Jasa
  • Seksi Edukasi Konsumen
  • UPT (jika ada)

Unit Pelaksana Teknis dalam layanan teknis tertentu seperti Metrologi Legal atau Sentra Industri

Melalui kerja sama lintas sektor dan pendekatan berbasis pelayanan publik, Disperindag Kolaka Utara terus berkomitmen mewujudkan pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berdaya saing tinggi.